Hacked By ZyrexVloid
Isi Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024
Pada dasarnya, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Unsur Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024
Dari bunyi Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024, terdapat beberapa penjelasan unsur, sebagai berikut:[1]
“Mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
“Mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi dan/atau dokumen
elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.
“Membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan
dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau public.
Kemudian, yang dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 di atas mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.[2]
Lalu, orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
Baca juga: Ini Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang Dianggap Pasal Karet
Pasal Perjudian dalam KUHP
Sebagai informasi, selain diatur dalam UU 1/2024, tindak pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026. Berikut adalah bunyi Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP:
Pasal 303
Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:
dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 bis
Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta:
barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;
barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.
Tindak Pidana Perjudian dalam KUHP Baru
Selanjutnya, tindak pidana perjudian dalam UU 1/2023 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 426
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar[4] Setiap Orang yang tanpa izin:
menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Pasal 427
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[5]
Penjelasan selengkapnya mengenai pasal perjudian dalam KUHP dan UU 1/2023 dapat Anda baca pada artikel Jerat Hukum Judi Online: Penjara hingga Denda Rp1 Miliar dan Perbedaan Game Online dengan Judi Online.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Referensi:
Judi, yang diakses pada Selasa, 23 Januari 2024, pukul 01.23 WIB.
[1] Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 1/2024”)
[2] Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024
[3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[4] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023
[5] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023